benarkah islam mengizinkan azimat ?
Pengetahuan agama Islam sangat luas dan terdiri dari tingkat syariat, hakekat sampai makrifat. Tentu, jika ada perbedaan pendapat pada hukum agama Islam berbagai. Termasuk perbedaan pendapat hukum memakai jimat. Beberapa kelompok Islam melarang penggunaan jimat dengan alas an sendiri. Di sisi lain, ulama besar yang memungkinkan penggunaan jimat dengan jimat catatan hanya dianggap sebagai sarana untuk berusaha, bukan sebuah penentu mutlak keberhasilan usaha kita.Jadi ada dua pendapat di sini, ada yang diperbolehkan dan ada juga yang tidak. Kedua pendapat sama-sama didukung oleh ulama besar yang sangat dihormati. Masing-masing pendapat memiliki argumen masing-masing. Maka dari itu andapun harus memiliki keyakinan yang harus anda yakini . Karena keyakinan Anda merupakan sebuah hak asasi Anda. Yang penting, kita bisa menghormati keyakinan diantara setiap sesame manusia.
Di tempat kami menyediakan berbagai macam media hikmah berupa azimat ataupun wafak, Yang mana media ini ini hanya kami peruntukan untuk anda yang meyakini kalau memakai wafak atau azimat itu di perbolehkan . Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar ulama yang tergabung Nahdlotul Ulama (NU). Adapun Jika Anda memiliki keyakinan lain yang bersebrangan dengan kami tidak masalah. Saya hanya mohon jangan sekali kali anda memaksakan diri untuk menggunakan Azimat jika tidak sesuai dengan keyakinan anda. Dan sebagai orang baik, mudah-mudahan kita dapat menghormati keyakinan orang Lain yang berbeda tanpa mencela.
Azimat hanya salah satu cara di antara banyak cara untuk mendapatkan berkah. Jika Anda tidak ingin menggunakan jimat, mungkin amalan amalan ilmu hikamah lebih tepat untuk Anda.seperti ada pepatah Orang mengatakan "Banyak jalan menuju Roma", banyak cara untuk mencapai tujuan yang sama. Jangan berasumsi berlebihan terhadap suatu Azimat ataupun wafak, yang beranggapan menggunakan azimat merupakan sebuah solusiahir untuk mengatasi masalah.pada umumnya Banyak orang yang memilih untuk menggunakan jimat karena dianggap menggunakan Azimat lebih praktis dari pada menggunakan cara yang lain.
Berikut ini sebuah kajian yang membahas mengenai azimat yang disampaikan oleh KH Muhyiddin
Abdusshomad. Pengasuh pondok pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember.
azimat atau jimat dalam bahasa Arab disebut tamimah (penyempurnaan).
Arti tamimah adalah benda yang tergantung di sekitar leher atau bagianlainya
untuk melindungi diri mereka sendiri, menolak bala, menangkal penyakit 'ain [1] (Lisanul Arab 12/69). Dalam perkembangannya, sedangkan jimat merupakan sebuah benda apa pun yang diyakini memiliki berkah untuk tujuan tertentu. Beberapa orang berpendapat bahwa jimat itu syirik dengan mengambil dasar hadist
Shahih Ahmad berikut:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
"Tentunya suwuk (rukyah), jimat dan Pengasihan adalah syirik."
Banyak sekali orang yang kurang memahami hadits, dan bahkan dengan ketidaktauanya banyak di antara kita menelan mentah-mentah hadits tersebut dan mengatakan ( oleh karena ketidak tahuannya ) bahwa semua rukyah dan jimat merupakan perbuatan Syirik.
Sedangkan makna yang sesungguhnya dari hadist tersebut tidak demikian.
Sedangkan untuk mengetahui makna yang sebenarnya dari hadist tersebut kita harus memahami sejarah turunnya hadist tersebut. Agar kita bisa mengambil sebuah kesimpulan yang tepat, namun cukup di sayangkan banyak di antara kita yang merasadirinya pintar padahal hanya sekedar membaca sebuah kerangka dari hadist tersebut,lalu mengambil sebuah kesimpulan tanpa memahami sebab turunya hadist tersebut.
Imam al-Munawi menjelaskan, dengan menggunakan rukyah (kecuali syar'iyyah), jimat dan pelet (Pengasihan) dianggap sebagai perbuatan syirik,sebagaiman redaksi dari hadist di atas.
karena hal-hal di atas dikenal pada masa Rasulallah, atau ketika pada zaman jahiliyah, yaitu ruqyah (tidak syar'iyyah), jimat dan Pengasihan , mengandung syirik. Atau dalam hadits Rasulullah menganggap rukqah adalah Syirik karena menggunakan barang-barang tertentu karena pada pemakaianya mereka percaya bahwa benda-benda tersebut memiliki pengaruh (ta'tsir) yang dapat membuat kesyirikan kepada Allah.
Imam Ath-Thayyibi menanggapi hadits yang dimaksudkan untuk syirik hadits di atas adalah bahwa jika seseorang percaya bahwa jimat tersebut memiliki kekuatan dan dapat mempengaruhi (mengubah sesuatu) dan itu jelas
bertentangan dengan tawakkal kepada Allah. [2]
Dalam bagian lain dari al-Munawi menjelaskan bahwa menggunakan jimat merupakan sebuah perbuatan ahli Syirik jika pengguna percaya bahwa jimat dapat menolak takdir nya yang sudah tercatat . Namun, jika jimat dalam bentuk asma atau firman Allah atau dengan (tulisan berbentuk) dzikir Allah tujuan daerah tabarruk kepada Allah atau menjaga diri sendiri dan mengetahui bahwa segala sesuatu yang dapat memfasilitasi adalah Allah maka tidak dilarang. Pendapat ini disampaikan Ibnu Hajar dikutip oleh al-Munawi di Faidh al-Qadir. [3]
Sementara wifiq adalah cara penulisannya semacam jimat yang cara penulisannya di sesuaikan dengan si pemakainya bedasarkan niat dan hajat nya atau di sesuaikan dengan kebutuhan hajatnya. Sementara wifiq atau zimat memiliki manfaat yang sangat beragam untuk mewujudkan hajatnya di antaranya untuk ; keselamatan, keberkahan , kelancaran usaha, bisnis, karir,penyembuhan penyakit, membuang sangkal, bisa juga untuk melancarkan melahirkan, dll,
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah beliau menjawab dan menerangkan: hukummenggunakan wifiq, tersebut di perbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum hukum Syariah diperbolehkan adapun jika di dalam prakteknya keluar dari hukum syareat maka bisa di katakan haram.
. Dan dengan ini, kita bisa menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid 'Izzuddin bin' Abdissal am) yang menyatakan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari sihir. [4]
Di antara ulama islam yang cukup terkenal dan berkecimpung secara langsung dalam pembuatan wifiq adalah Imam Al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf huruf yang ada pada permulaan Al- Qur’an dengan tujuan menjaga harta benda agar aman, Imam al Tsauri sufyan menulis ke wanita yang akan melahirkan dan digantung dada, Ibnu Taimiyah al harrani menulis QS Hud. 44 didahi orang mimisan.
Dalam mengamalkan setiap doa, hizib dan memakai jimat pada dasanya tidak lepas dari usaha atau ihtiar seorang hamba, yang dilakukan dalam bentuk doa yang di panjatkan kepada Allah SWT. Jadi pada prinsipnya setiap kali kita, membaca hizib, dan mengenakan jimat-jimat, harus tidak lebih dari suatu bentuk doa kepada Allah.
Dan Allah sangat menganjurkan seorang hamba untuk berdoa kepada-Nya. Allah berfirman:
اُدْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ
"Berdoalah kamu, pasti saya akan memberikan kepada mu". (QS. al-Mu'min: 60) Ada beberapa argumen dari hadits Nabi yang menjelaskan keterampilan ini. Antara adalah:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:” كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ
الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟
فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ
يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Dari Auf bin Malik al-Asja'i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah dahulu , kita selalu membuat jimat (dan semacamnya). Kemudian kami bertanya kepada Nabi, Apa pendapat anda (ya Rasul) tentang hal itu ( membuat azimat ). Rasulullah berkata, "Coba Tunjukan padaku azimat yang telah engkau buat “. Membuat azimat tidak mengapa asalkan yang terkandung di dalamnya tidak syirik atau melanggar syareat. "(HR Muslim [4079]).
Dalam At-Thibb An-Nabawi, al-Hafizh Al - Dzahabi mengutip sebuah hadits:
Dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi pernah berkata,
"Jika salah satu dari Anda bangun, kemudian membaca (membaca
artinya): Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari
Murka-Nya dan hukuman, dari perbuatan buruk yang dilakukan hamba, dari
godaan iblis yang datang kepadaku. Maka Kemudian Iblis tidak akan mampu membahayakan orang tersebut. "
Abdullah bin Umar mengajarkan membaca , bacaan tersebut di atas kepada anak anaknya sedangkan untuk anak anak yang belum baligh. ia menulis bacaan tersebut pada secarik kertas, kemudian Digantung pada lehernya. (At-Thibb An-Nabawi, hal 167).
Dengan demikian, hizib atau jimat dapat dibenarkan dalam Islam.
Memang ada juga Hadits yang secara kontekstual menunjukkan larangan menggunakan jimat, misalnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ
Dari Abdullah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya hizib ', jimat dan pelet, adalah syirik." (HR Ahmad
[3385]).
Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar, seorang ahli ternama pada ilmu hadits,
dan ulama lainnya mengatakan: "Larangan yang terkandung dalam hadits
, atau hadits lain, adalah bahwa jika kita menggunakan azimat atau ilmu pelet keluar dari Al- Quran, .sementara jika ilmu pelet atau wifiq yang di gunakan sesuai dengan Al – Qura’an dan di panjatkan dalam bentuk Do’a, maka larangan tersebut tidak berlaku. Karena digunakan azimat atau wafaq di gunakan untuk mengambil berkah dan mencari perlindungan dengan nama Allah, atau dzikir
Dan do’a kepadanya . "(Faidhul Qadir, 6 itu juz 180-181).
Berikut kemampuan dasar untuk membuat dan menggunakan amalan, hizib dan Azimat. Itulah sebabnya para ulama Salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah juga membuat jimat.
A-Marruzi berkata, "ada Seorang wanita yang datang dan mengeluh kepada Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal bahwa ia selalu cemas ketika sendirian di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, basmalah, surat al-Fatihah dan mu'awwidzatain (QS. Al-Falaq dan an-Nas).
"Al-Marrudzi juga mengatakan bahwa Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang terkena sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muhammad Rasulullah, QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila…… dan seterusnya .
Abu Dawud menceritakan, "Saya melihat jimat dibungkus
kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil. "Sheikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis Surah Hud : 44 di dahinya yang mimisan (keluar darah dari hidungnya), dan seterusnya. "(Al-Adab ash-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah, juz II 307-310)
Tapi tidak semua pemakaian Hizib,wafaq, rajah dan jimat dapat dibenarkan. Setidaknya tiga ketentuan yang harus diperhatikan.
- Harus menggunakan Kalam Allah, sifat Allah, Asma Allah , atau sabda Rasulullah SAW.
- Menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang dapat dipahami makna serta artinya… 2.
- Tertanam keyakinan bahwa jimat tidak dapat memberikan efek apapun, tapi (apa yang mereka inginkan terjadi) hanya karena nasib Allah. Sementara doa dan jimat itu hanya sebagai satu satunya alasan. "(Al-Ilaj bir-Ruqa minal buku adalah Sunnah, hal 82-83).
Kalau menurut pendapat ulama ulama besar yang saya yakini perkataanya, menurut beliau boleh menggunakan Azimat ataupun rajah, selama pada prakteknya tidak keluar dari syareat.
Jika anda memiliki keyakinan bahwa penggunaan rajah atau azimat di larang oleh agama mohon jangan pernah paksakan diri anda untuk menggunakan Azimat ataupun rajah.
Dan sebagai umat beraga yang baik kita harus bisa menghormati keyakinan orang lain tanpa harus mencelanya.
Wasalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar